Tugas 5
Dalam tugas ini, saya ditugaskan untuk membuat sebuah opini berbentuk naskah mengenai revisi undang-undang penyiaran yang sedang ramai diperbincangkan, dengan urutan penulisan S-E-E-S yaitu : Statement, Exemplar, Explain, Summary.
Statement
Revisi Undang-undang (UU) penyiaran yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap “Melanggengkan Kegemaran Negara dalam Membatasi Kebebasan” menjadi sorotan. LBH pers dan AJI Jakarta menilai revisi UU penyiaran ini akan membawa masa depan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan.
Exemplar
27 Maret 2024, revisi UU Penyiaran tersebut secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum. Negara, dalam hal ini Pemerintah, kembali berniat untuk melakukan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya. Hal ini tentu tak hanya berdampak pada pelanggaran terhadap hak atas kemerdekaan pers, tetapi juga pelanggaran hak publik atas informasi.
Explain
LBH Pers dan AJI Jakarta memberi catatan kritis terhadap revisi UU Penyiaran
Pertama, larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik merupakan wujud keengganan pemerintah dalam melakukan pembenahan pada penyelenggaraan negara. Alih-alih memanfaatkan produk jurnalistik investigasi eksklusif sebagai sarana check and balances bagi berlangsungnya kehidupan bernegara, pemerintah justru memilih untuk menutup kanal informasi tersebut. Hal ini bukan fenomena yang mencengangkan mengingat kultur pemerintahan Indonesia yang anti-kritik, tidak berorientasi pada perbaikan, dan enggan berpikir.
Kedua, larangan terhadap penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian homoseksual biseksual dan transgender merupakan wujud diskriminasi terhadap kelompok LGBT, yang dapat semakin mempersempit ruang-ruang berekspresi sehingga melanggengkan budaya non-inklusif dalam kerja-kerja jurnalistik.
Ketiga, Pemerintah menggunakan kekuasaannya secara eksesif melalui pasal-pasal pemberangus demokrasi berdalih perlindungan terhadap penghinaan dan pencemaran nama baik yang semakin dilegitimasi melalui RUU Penyiaran. Alih-alih mempersempit ruang kriminalisasi bagi jurnalis maupun masyarakat pada umumnya, eksistensi pasal elastis ini justru semakin diperluas penggunaannya.
Summary
Dengan adanya hal tersebut alangkah baiknya kita harus meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran juga menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi dan melibatkan Dewan Pers dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu yang beririsan.
Komentar
Posting Komentar